Headline

Diduga Kurang Aktif, Kehadiran Anggota DPRD Sigi Disorot

INTERKINI.CO SIGI – Isu kedisiplinan kembali mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Sigi. Seorang anggota dewan berinisial AF dari daerah pemilihan III disebut-sebut kurang aktif menghadiri sejumlah rapat paripurna.

Informasi tersebut menjadi sorotan seiring beberapa agenda rapat yang sempat molor akibat belum terpenuhinya kuorum. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait alasan ketidakhadiran tersebut.

Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Sigi, Ilham, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa isu kedisiplinan merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi anggota dewan yang telah terpilih mewakili masyarakat.

“Ketika kita sudah terpilih menjadi anggota DPRD, maka tanggung jawab kita kepada masyarakat harus dijalankan, termasuk kehadiran dalam rapat,” ujar Ilham.

Ia menegaskan, dalam kapasitasnya sebagai pengurus partai, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya akan bicarakan dengan pimpinan fraksi. Yang bersangkutan juga kemungkinan akan diundang agar kita mengetahui apa persoalan dan kendala yang terjadi,” katanya.

Menurut Ilham, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan langsung dengan anggota yang dimaksud. Namun, persoalan ini akan menjadi catatan internal partai untuk memastikan disiplin anggota tetap terjaga.

Ia menekankan bahwa evaluasi tidak hanya ditujukan kepada satu orang, melainkan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh anggota.

“Ini bukan hanya satu orang yang dievaluasi, tetapi secara keseluruhan. Ini juga menjadi peringatan bagi kami bahwa kehadiran adalah bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Ilham juga menyoroti aspek moral dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Kita sudah digaji oleh rakyat. Maka tanggung jawab itu harus dijalankan. Ketika kita memilih mengabdi, kita harus siap dengan konsekuensinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi, Smar, menyatakan bahwa mekanisme penilaian kehadiran anggota telah diatur dalam tata tertib.

Menurutnya, anggota yang tidak menghadiri rapat paripurna hingga tiga kali berturut-turut dapat menjadi bahan evaluasi oleh pimpinan fraksi.

“Kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir, itu bisa dipertimbangkan oleh ketua fraksi. Tapi yang bersangkutan juga tidak selalu absen berturut-turut,” ujar Smar.

Ia menambahkan, dalam pembaruan kode etik yang tengah dibahas, peran ketua fraksi akan diperkuat dalam mengawasi kehadiran anggota.

“Ketua fraksi merupakan perpanjangan tangan partai politik di DPRD. Pengawasan kehadiran anggota juga melibatkan mereka,” katanya.

Sorotan terhadap kedisiplinan kehadiran ini dinilai penting, mengingat DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang menuntut kehadiran aktif anggota dalam setiap agenda resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari anggota DPRD berinisial AF terkait informasi yang beredar.

Pewarta: a6/IN
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.