BerandaDaerahLintas Sulteng

Dinas PU Sigi Beberkan Rincian Proyek Jalan Rp100 Miliar Hasil Lobi ke Pusat

INTERKINI.CO, SIGI – Kabupaten Sigi dipastikan mendapat kucuran anggaran sebesar Rp100 miliar melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahun 2025. Anggaran ini disetujui Kementerian PUPR setelah usulan yang diajukan Bupati Sigi bersama Gubernur Sulawesi Tengah masuk dalam daftar prioritas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi, Ir. Edy Dwi Saputra, S.E., M.M., saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025), mengungkapkan bahwa bantuan pusat tersebut merupakan tindak lanjut dari perjuangan Bupati Sigi dan dukungan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Dengan disetujuinya Inpres usulan daerah atas nama Bupati Sigi, pemerintah kabupaten dan masyarakat sangat bersyukur atas bantuan dari Kementerian PUPR. Untuk ruas jalan kabupaten, Sintuvu–Karunia mendapat alokasi sekitar Rp30 miliar, dan Bora–Pandere sekitar Rp30 miliar. Sementara itu, untuk ruas jalan provinsi, Simoro–Kulawi mendapat alokasi sekitar Rp20 miliar dan Kulawi–Gimpu sekitar Rp20 miliar. Jadi total keseluruhan mencapai Rp100 miliar,” jelas Edy.

Baca Juga : Dana Rp15 Miliar untuk Sekolah di Lembah Togoa, Disdikbud Sigi Sambut dengan Rasa Syukur

Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan pekerjaan nantinya akan ditangani oleh Balai Jalan Kementerian PUPR, sehingga mutu pembangunan diharapkan dapat terjaga sesuai standar nasional.

Kebijakan pusat ini juga dipandang sebagai jawaban atas kritik publik selama ini terhadap aktivitas lobi kepala daerah. Sejumlah kalangan menilai, langkah pemerintah kabupaten yang rutin melakukan koordinasi ke Jakarta kini menunjukkan hasil konkret berupa program pembangunan jalan.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa tahun ini Kabupaten Sigi juga telah menerima alokasi DAK Inpres Rp100 miliar untuk proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan Simoro–Kulawi dan Karunia–Sintuvu.

Baca juga: Bupati Sigi Ungkap Sejumlah Proyek Infrastruktur Didanai DAK Inpres Rp100 Miliar

(A6)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.