SIGI — Sekitar 20 hari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025 berujung pada penetapan rekomendasi DPRD. Namun, isu kebencanaan yang sempat mengemuka dalam proses pembahasan tidak dirumuskan secara tersendiri dalam dokumen akhir.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (30/4/2026), menetapkan rekomendasi tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan oleh Panitia Khusus II.
Ketua Pansus II, Dinie Dewi Mariaty, dalam laporannya menyebut pembahasan dilakukan selama kurang lebih 20 hari kerja. Proses itu meliputi klarifikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), komparasi ke daerah lain, serta peninjauan lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi riil.
“Masih terdapat beberapa OPD yang belum sepenuhnya memahami tata cara penyusunan dan penyajian dokumen,” ujarnya di hadapan rapat paripurna.
Pansus juga mencatat dokumen LKPJ belum melalui proses reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Selain persoalan administratif, pansus menyoroti perlunya optimalisasi di sejumlah sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan perekonomian.
Setelah laporan pansus disampaikan, Sekretaris DPRD Sigi, Toni Ponulele, membacakan dokumen rekomendasi yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan DPRD.
Rekomendasi tersebut memuat berbagai catatan dan saran perbaikan lintas sektor, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur, pertanian, dan sektor lainnya.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen yang dibacakan, tidak ditemukan rumusan yang secara khusus menempatkan sektor kebencanaan sebagai bagian tersendiri dalam rekomendasi.
Padahal, dalam pembahasan sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi menyampaikan sejumlah kondisi di lapangan, termasuk keterbatasan layanan kebencanaan dan persoalan air bersih di kawasan hunian tetap (huntap).
Dalam dokumen rekomendasi, isu yang berkaitan dengan kebencanaan muncul secara tidak langsung dan tersebar dalam beberapa urusan, seperti pekerjaan umum, perumahan, dan pertanian.
Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan antara dinamika pembahasan di tingkat pansus dengan rumusan akhir dalam dokumen rekomendasi.
Di satu sisi, pembahasan LKPJ membuka berbagai persoalan konkret di lapangan. Di sisi lain, dalam perumusan rekomendasi, sebagian isu tersebut dituangkan dalam bentuk yang lebih umum dan sektoral.
Penetapan rekomendasi ini sekaligus menutup rangkaian pembahasan LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025. DPRD berharap catatan yang disampaikan dapat menjadi dasar perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co




