Belum Sepekan Menjabat, Nama Kapolresta Palu Dicatut Penipu

INTERKINI.CO, PALU — Nama Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., dilaporkan dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan. Peristiwa ini terjadi belum sepekan sejak yang bersangkutan resmi menjabat sebagai Kapolresta Palu.
Informasi yang dihimpun INTERKINI.CO menyebutkan, pelaku diduga menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan mengatasnamakan Kapolresta Palu. Modus yang digunakan berkaitan dengan urusan pencairan gaji serta cek bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku memakai nomor telepon +62 877-1481-1226 dan memasang nama profil “Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si.” disertai keterangan akun bisnis. Sasaran pesan diketahui merupakan anggota kepolisian, dengan gaya komunikasi formal seolah-olah berasal dari atasan langsung.
Dalam salah satu percakapan, pelaku menanyakan kondisi gaji dengan pesan, “Gaji Februari sudah di Palu?” yang kemudian dijawab oleh penerima pesan dengan kalimat, “Siap gaji Februari sudah di Palu komandan.”
Percakapan tersebut berlanjut hingga pelaku meminta bantuan untuk mencairkan dana dengan alasan adanya cek di salah satu bank. Pelaku juga menyampaikan rencana pembuatan surat kuasa guna meyakinkan korban.
Tak hanya itu, pelaku turut menyebutkan nominal cek dengan nilai cukup besar serta mengirimkan informasi rekening yang diklaim milik pejabat tinggi kepolisian. Dalam pesan lanjutan, pelaku mengarahkan agar pencairan dilakukan di wilayah tertentu.
Hingga kini, belum diperoleh informasi adanya korban yang mengalami kerugian secara materiil. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan dengan mencatut nama pejabat, termasuk pejabat kepolisian, masih kerap terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk internal institusi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat maupun anggota Polri untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah mempercayai pesan atau permintaan yang mengatasnamakan pejabat, serta selalu melakukan konfirmasi melalui saluran resmi apabila menerima informasi mencurigakan.
(rls/in/jl)




