Ketua Terpilih DEMA FDKI UIN Datokarama Palu Soroti KUHP Baru sebagai Tantangan Kebebasan Akademik
INTERKINI.CO, PALU – Mohamad Rifal Ayuba, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) UIN Datokarama Palu, menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut Rifal, beberapa ketentuan dalam KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan akademik dan ekspresi publik.
Dalam keterangan persnya Sabtu, 10 Januari 2026, Rifal menjelaskan bahwa ketentuan yang bersifat multitafsir dapat menimbulkan kekhawatiran bagi mahasiswa saat melakukan kajian akademik, diskusi kritis, maupun publikasi opini.
“Mahasiswa yang seharusnya bebas mengkaji ideologi, teori sosial, dan kebijakan publik kini harus berhati-hati agar pendapat mereka tidak dianggap melanggar hukum,” kata Rifal.
Ia menambahkan bahwa demonstrasi damai, tulisan opini, serta diskusi di media sosial maupun ruang diskusi agama berisiko disalahartikan sebagai pelanggaran hukum.
Rifal menegaskan bahwa KUHP baru merupakan alarm bagi demokrasi. Ia mengingatkan mahasiswa dan masyarakat untuk tetap berani berpikir kritis, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat secara bijak. “Obor nalar kami tidak akan padam. Jika kami diam, demokrasi akan kehilangan nyalanya,” tegas Rifal.
Selain itu, Rifal merujuk pada International Commission of Jurists (ICJ) yang menekankan pentingnya kebebasan akademik dan hak sipil sebagai fondasi demokrasi.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa UIN Datokarama Palu harus menjadi pengawal aktif bagi kebebasan berpikir, menggunakan simbol “Macan Hijau Diponegoro” sebagai lambang kewaspadaan dan keberanian dalam menjaga ruang publik dan akademik.
Rifal menutup pernyataannya dengan menyerukan agar mahasiswa tetap kritis, kreatif, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan kebebasan berpikir.
“Suara mahasiswa adalah pengawal terakhir bagi kebebasan berpikir dan hak sipil masyarakat, di tengah kebijakan yang multitafsir,” ujarnya.
(rls/in)




