Polres Sigi Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Bakubakulu
SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Fita (27) meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dalam waktu beberapa jam setelah kejadian, aparat berhasil mengamankan tersangka berinisial IW (38).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara mengatakan tersangka diamankan tidak lama setelah peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) sore tersebut.
Menurut hasil penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri. Penyidik menduga peristiwa itu dipicu persoalan kecemburuan. Namun demikian, motif pasti masih terus didalami melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Dari keterangan awal tersangka, yang bersangkutan mengaku cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Namun hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata IPTU Mas’ud.
Berawal dari Pertemuan di Depan Sekolah Dasar
Peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu korban diketahui sedang berboncengan sepeda motor bersama adiknya di depan SD Bakubakulu.
Tersangka kemudian mendatangi korban dan menghentikan laju kendaraan dengan cara menarik pakaian korban. Setelah itu, korban dipaksa ikut menggunakan sepeda motor milik tersangka.
Dalam perjalanan, korban berupaya melawan dan berusaha melepaskan diri hingga akhirnya terjatuh. Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka kemudian melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka meninggalkan korban di lokasi dan kembali ke rumahnya yang berada di Desa Bakubakulu.
Bhabinkamtibmas Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Sekitar pukul 18.00 Wita, Bripka Sofyan yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda Polsek Palolo melintas di wilayah Desa Bakubakulu. Saat itu ia melihat kerumunan warga di pinggir jalan.
Dari informasi yang diperoleh di lokasi, diketahui telah terjadi penganiayaan terhadap seorang perempuan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Warga juga menginformasikan identitas pelaku beserta lokasi keberadaannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Sofyan segera menuju rumah tersangka. Setibanya di lokasi, IW berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Motif dan Lengkapi Alat Bukti
Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara menegaskan penyidik saat ini masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan motif serta kronologi secara utuh.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujarnya.
Polres Sigi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Editor: Redaksi Interkini.co




