Gubernur: Keluhan Jalan Palu-Kulawi Salah Alamat ke Bupati
SIGI – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan penanganan Jalan Palu–Kulawi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, bukan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Pernyataan itu disampaikan Anwar saat peluncuran Program Berani Lancar di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Minggu (7/6/2026), ketika menjelaskan sejumlah ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Menurut Anwar, pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi merupakan kewajiban yang melekat pada gubernur sebagai kepala daerah.
“Kalau ada jalan bina marga itu jalan provinsi dan jembatannya. Itu tugas pokok gubernur harus bertanggung jawab membangun dan menjaga, jangan sampai jalan provinsi itu tidak baik buat rakyat,” kata Anwar.
Ia menyebut Jalan Palu–Kulawi termasuk ruas yang berstatus jalan provinsi sehingga seluruh penanganannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Anwar mengatakan Bupati Sigi selama ini tetap menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi ruas tersebut kepada pemerintah provinsi meski bukan menjadi kewenangannya.
“Biar bukan jalannya, bukan urusannya bupati dari Palu ke Kulawi ini, tapi karena tanggung jawab besarnya kepada masyarakat Sigi maka setiap hari yang dia telepon itu pak gubernur tolong bantu saya,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam pengelolaan infrastruktur jalan.
“Kalau ada yang hantam terkait jalan tersebut, itu salah alamat sebab itu bukan tugas dan kewenangan bupati. Jadi hantam gubernur karena itu tugas dan kewenangan gubernur,” kata Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, Anwar menegaskan ruas Palu–Kulawi masuk dalam daftar jalan provinsi yang menjadi prioritas pembangunan melalui Program Berani Lancar.
Program tersebut mencakup pembangunan dan rekonstruksi jalan serta jembatan di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut Anwar, pemerintah provinsi berkewajiban memastikan kondisi jalan provinsi tetap layak digunakan masyarakat meski daerah sedang menghadapi keterbatasan fiskal.
“Hari ini kita lakukan. Ini tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepada pemerintah provinsi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Bangun Jalan Rp604,8 M dengan Skema Utang
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co




