JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkelanjutan. Strategi tersebut mencakup aspek keuangan, operasional, dan administrasi.
Pemaparan itu disampaikan Mendagri saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/6/2026).
“Ada beberapa upaya strategis untuk membuat agar BUMD bisa menjadi sehat, di antaranya di sektor keuangan, komitmen pemilik dalam penyertaan modal sesuai dengan peraturan daerah,” ujar Mendagri.
Dari aspek keuangan, Mendagri menekankan pentingnya implementasi target kinerja yang diikuti pemenuhan target laba sekurang-kurangnya di atas suku bunga bank. Selain itu, direksi BUMD perlu melakukan efisiensi biaya operasional dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen.
Pada aspek operasional, Mendagri menyoroti pentingnya survei kepuasan pelanggan secara rutin. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kemudian yang kedua, selain pembiayaan, dari segi operasional secara rutin selayaknya melakukan survei kepuasan pelanggan, karena customer is the king,” tambahnya.
Mendagri juga mendorong pemerintah daerah melakukan analisis investasi yang selaras dengan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD. Selain itu, pembentukan tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel dinilai penting untuk menghasilkan manajemen BUMD yang profesional.
Sementara dari sisi administrasi, BUMD didorong menyusun rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran yang selaras dengan target pemegang saham atau pemilik modal. BUMD juga diminta melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai jadwal dengan kehadiran pemegang saham yang memenuhi kuorum.
“Di samping itu, perlu adanya pengawasan dan pembinaan yang cukup ketat,” ungkap Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menyebut sektor perbankan menjadi salah satu lini usaha BUMD yang paling menguntungkan. Menurutnya, capaian tersebut didukung tata kelola perusahaan yang baik serta sumber daya manusia yang profesional. Proses seleksi direksi dan komisaris pada BUMD sektor perbankan juga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Tapi di bidang-bidang lain, kita tidak melihat ada aturan-aturan yang membuat mekanisme rekrutmennya menjadi lebih reliable. Dan ini akhirnya lebih banyak didominasi oleh peran kepala daerah sebagai pemegang saham,” ujarnya.
Sebagai upaya penguatan pembinaan dan pengawasan, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Melalui perubahan tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat dilakukan lebih optimal oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
“Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang Dirjen, Eselon I. Saat ini di bawah Dirjen Bina Keuangan Daerah pembinaannya,” tandasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, serta pihak terkait lainnya.
Editor: Redaksi Interkini.co




