Kejari Sigi Setor Rp1 Miliar dari Kasus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar

INTERKINI.CO, SIGI — Kejaksaan Negeri Sigi menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp1 miliar ke kas negara dari perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Setoran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan penyetoran tersebut menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.
“Penyetoran ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen kami dalam mengembalikan kerugian negara,” kata Irwan dalam konferensi pers di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa, 7 April 2026.
Uang rampasan itu berasal dari perkara tindak pidana cukai dengan dua terpidana, yakni Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputra. Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran barang kena cukai berupa rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam perkara tersebut, perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp3.119.590.760.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 3556/Pid.Sus/2025/PN Dgl dan Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tertanggal 26 Februari 2026, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Jumadi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp3,1 miliar. Adapun Ririn Jaya Saputra divonis penjara selama 11 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk uang Rp1 miliar yang sebelumnya disimpan dalam rekening pemerintah lainnya dan kini telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran denda.
Selain itu, aparat penegak hukum menyita barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan total mencapai 3.224.000 batang, yang seluruhnya telah diputuskan untuk dimusnahkan.
Irwan menegaskan, langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali haknya.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana negara mendapatkan kembali haknya dari tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi, Muhammad Apriyadi, menambahkan uang Rp1 miliar tersebut merupakan hasil penelusuran aset milik terdakwa yang dilakukan selama proses persidangan.
“Informasi terkait harta terdakwa kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait hingga akhirnya berhasil diamankan dan disita,” kata Apriyadi.
Ia menjelaskan, Jumadi berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk sebagai pihak yang memodali kegiatan.
Adapun terkait sisa denda yang belum dibayarkan, sesuai putusan pengadilan, jika dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kejari Sigi menilai penyetoran ini merupakan capaian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara, sekaligus hasil kerja tim jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus bersama dukungan pihak terkait.
Pewarta: A6/IN
Editor: Redaksi Interkini.co




