INTERKINI.CO, SIGI – Polemik kedisiplinan kehadiran anggota kembali mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Sigi. Seorang anggota dewan berinisial AF dari daerah pemilihan Sigi III menjadi sorotan terkait dugaan kurang aktif mengikuti rapat paripurna.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sigi, Nursia Syamsu, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 6 April 2026, menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti persoalan tersebut secara internal.
Menurut Nursia, sebagai wakil rakyat, setiap anggota DPRD memiliki kewajiban untuk hadir dalam rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagaimanapun juga, anggota DPRD adalah wakil rakyat yang harus hadir sesuai aturan. Ini menjadi perhatian kami dan harus ditangani secara serius,” ujarnya.
Ia mengakui, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Berdasarkan komunikasi awal, yang bersangkutan disebut sedang dalam kondisi sakit.
“Saya sudah menghubungi, dan disampaikan sedang demam. Saya minta jika sakit agar dilengkapi dengan surat keterangan dokter,” katanya.
Namun demikian, Nursia menegaskan bahwa persoalan kehadiran tetap menjadi perhatian utama fraksi. Ia menyebut akan melakukan koordinasi dengan pimpinan partai dan unsur pimpinan DPRD sebelum menggelar rapat internal.
“Kami akan koordinasikan dengan pimpinan, termasuk unsur pimpinan DPRD dari partai kami, sebelum membahas ini dalam rapat internal fraksi,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Fraksi Gerindra disebut telah mengambil kebijakan internal dengan membatasi sementara hak perjalanan dinas bagi anggota yang dinilai belum optimal dalam kehadiran rapat.
“Kami lakukan pembatasan sementara terhadap perjalanan dinas. Ini bukan sanksi permanen, tapi langkah untuk mendorong kedisiplinan,” kata Nursia.
Ia menilai, terdapat keterkaitan antara pelaksanaan tugas, kehadiran dalam rapat, dan pemanfaatan hak perjalanan dinas sebagai bagian dari tanggung jawab anggota DPRD.
“Kehadiran adalah unsur utama yang dinilai, terutama dalam rapat paripurna. Jangan sampai kehadiran tidak terpenuhi, tetapi perjalanan dinas tetap berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Nursia menegaskan kebijakan tersebut bersifat internal partai dan bukan bagian dari aturan formal dalam tata tertib DPRD.
“Ini langkah internal kami untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban anggota,” katanya.
Ia juga menyebut, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar satu anggota. Namun, pihaknya mencatat adanya ketidakhadiran dalam beberapa rapat paripurna yang berlangsung berturut-turut.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk mengetahui kendala yang dihadapi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari anggota DPRD berinisial AF terkait sorotan tersebut.
Pewarta: a6/IN
Editor: Redaksi Interkini.co




