Artikel TrendingDaerahHeadline

Penganiayaan di Sigi, Polisi Tetapkan Pemuda 21 Tahun

Korban mengalami luka robek di kepala setelah dipukul menggunakan tongkat rotan. Polisi menyebut insiden dipicu pertengkaran saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras.

INTERKINI.CO, SIGI — Penganiayaan di Sigi terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang menyeret seorang pemuda berinisial AS (21) sebagai tersangka.

Kepolisian Sektor Marawola, Polres Sigi, menetapkan AS, warga Desa Kanuna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 26 Maret 2026.

Kapolsek Marawola Kasmat Lihawa membenarkan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan di Mapolsek Marawola, Senin, 6 April 2026.

Korban, seorang pria berinisial H (43), yang juga merupakan warga Desa Kanuna, mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasmat.

Menurut dia, peristiwa penganiayaan di Sigi ini bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka. Keduanya disebut berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Kasmat mengatakan penyidik masih mendalami kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk memastikan pemicu awal pertikaian yang berujung kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Kasus penganiayaan di Sigi ini menjadi perhatian karena kembali menyoroti pengaruh konsumsi minuman keras dalam memicu tindak kekerasan di masyarakat. Aparat kepolisian menilai, peristiwa serupa kerap terjadi akibat konflik yang dipicu emosi yang tidak terkendali.

Selain itu, penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kinovaro.

Kapolsek Marawola Kasmat Lihawa mengimbau masyarakat menjauhi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan.

“Jangan mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu tindak kriminal,” ujarnya.

Kasus penganiayaan di Sigi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari konflik yang berujung pada tindak pidana.

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.