HeadlineNasional

Kemkomdigi: Rating Gim di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

INTERKINI.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan klasifikasi resmi yang telah diverifikasi pemerintah.

Dilansir dari InfoPublik, Kemkomdigi menyebut informasi rating tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya terkait batasan usia pengguna gim.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating yang ditampilkan masih berasal dari mekanisme internal berbasis deklarasi mandiri (self-declare), dan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.

“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Kemkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS pada platform tersebut tanpa melalui proses verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.

Berpotensi Melanggar Ketentuan

Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta memastikan perlindungan pengguna, terutama anak-anak.

Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Menteri Kominfo tentang Klasifikasi Gim, serta aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan regulasi nasional, termasuk penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi.

Klarifikasi dan Potensi Sanksi

Kemkomdigi menyatakan akan meminta klarifikasi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan di Indonesia.

“Platform harus memastikan informasi yang ditampilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini juga bagian dari perlindungan pengguna,” tegas Sonny.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kemkomdigi terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan agar sistem klasifikasi semakin akurat dan terpercaya.

Masyarakat juga diimbau untuk mengakses informasi resmi melalui kanal IGRS serta melaporkan ketidaksesuaian melalui saluran resmi Kemkomdigi.

Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.