Ketua BK DPRD Sigi: Aturan Disiplin Diperketat, Rapat Molor Tak Boleh Terulang

INTERKINI.CO, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi melalui Badan Kehormatan (BK) memastikan penguatan aturan disiplin kehadiran anggota dewan tengah difinalisasi dalam revisi kode etik terbaru.
Ketua BK DPRD Sigi, Smar, mengatakan ketentuan mengenai kehadiran anggota sebenarnya sudah diatur, namun masih merujuk pada kode etik lama tahun 2014. Saat ini, DPRD tengah membahas pembaruan kode etik sekaligus tata beracara untuk tahun 2026.
“Ketentuan kedisiplinan sudah kami masukkan dalam kode etik yang baru. Termasuk mekanisme kehadiran anggota, semuanya diperjelas agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan yang sama,” ujar Smar saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, peran ketua fraksi akan diperkuat dalam mengawasi kehadiran anggota. Ketua fraksi dinilai sebagai representasi partai politik di lembaga DPRD yang memiliki kewenangan langsung terhadap anggotanya.
“Ketua fraksi menjadi perpanjangan tangan partai politik di DPRD. Jadi pengawasan kehadiran anggota juga melibatkan mereka,” katanya.
Terkait dugaan adanya anggota yang kurang aktif menghadiri rapat, Smar menegaskan bahwa mekanisme penilaian telah diatur dalam tata tertib. Anggota yang tidak hadir dalam tiga kali rapat paripurna berturut-turut akan menjadi perhatian dan evaluasi oleh ketua fraksi.
“Kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir, itu bisa dipertimbangkan oleh ketua fraksi. Tapi yang bersangkutan juga tidak selalu absen berturut-turut,” ujarnya.
Samar menambahkan, pembahasan tata tertib dan kode etik tersebut juga merupakan respons atas sorotan publik terhadap rapat paripurna yang sempat molor beberapa jam akibat belum terpenuhinya kuorum.
Menurut dia, ketentuan terkait kehadiran dan tata beracara telah dibahas dalam panitia khusus (pansus) dan akan menjadi pedoman ke depan agar agenda kelembagaan dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.
“Semua itu sudah kami masukkan dalam kode etik yang baru. Kami berharap ke depan pelaksanaan rapat bisa lebih disiplin dan tidak lagi mengalami keterlambatan,” kata Smar.
Penguatan aturan disiplin ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah.
Pewarta: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co
Baca Juga: BK DPRD Sigi Angkat Bicara soal Rapat Molor, Disiplin Anggota Disorot





2 Comments