BerandaDaerahLintas SultengPalu & Sekitarnya

IJTI Sulteng Nilai Pemanggilan TVRI oleh KPID Berpotensi Mengintimidasi Pers

INTERKINI.CO, PALU – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyampaikan keberatan atas langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulteng untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.

Ketua IJTI Sulawesi Tengah, Rolis Muchlis, dalam pernyataannya, Senin (7/10/2025), menilai pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers serta independensi lembaga penyiaran publik.

“Sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rolis.

Ia menegaskan, apabila KPID Sulteng keberatan terhadap isi pemberitaan TVRI, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah dengan menyampaikan hak jawab atau hak koreksi. Pemanggilan klarifikasi, kata dia, justru dapat menekan independensi redaksi dan berpotensi mengganggu kerja jurnalistik.

IJTI Sulteng menyatakan dukungan kepada TVRI Sulawesi Tengah agar tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja secara profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegas Rolis.

IJTI juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangan lembaga untuk menghambat kerja jurnalistik.*

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.