Sekdaprov Sulteng Hadiri Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda

INTERKINI.CO, PALU – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., mewakili Gubernur Sulteng menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua DPRD Sulteng, Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulteng, H. Muhammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Aristan dan Wakil Ketua III Ambo Dalle. Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Pemprov Sulteng, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Novalina menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulteng yang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tiga Perda ini memberi dasar hukum yang kuat sekaligus mendukung visi pembangunan Sulawesi Tengah 2025–2029: Berani Mewujudkan Sulteng sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan,” tegas Novalina.
Adapun tiga Perda yang disahkan yakni:
-
Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
-
Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.
-
Perda tentang Ketenagakerjaan.
Sekdaprov menekankan pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi dan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana. Ia juga mengapresiasi komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan daerah.
Rapat turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, serta perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulteng.
(rls/in)




