BerandaDaerahLintas Sulteng

Penggiat Media Sekaligus Tokoh Muda Sigi, Taufik Nilai Polemik Pressroom Akibat Lemahnya Komunikasi

INTERKINI.CO, SIGI – Penggiat media sekaligus tokoh muda Sigi, Taufik, menilai polemik pembentukan pressroom muncul akibat lemahnya komunikasi serta kurangnya pemahaman mengenai peran pers.

Menurutnya, pressroom seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan, bukan forum eksklusif bagi sebagian pihak.

“Kalau dibentuk secara tertutup, tanpa forum resmi, justru berpotensi menimbulkan konflik dan mencederai marwah pers,” tegas Taufik.

Ia menekankan pentingnya semua pihak memahami aturan yang berlaku.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara. Humas memiliki peran sebagai fasilitator, bukan penentu representasi wartawan. Di sisi lain, insan pers juga dituntut menjaga independensi serta tidak terjebak pada kepentingan yang bisa mengurangi objektivitas,” paparnya.

Lebih jauh, Taufik menilai keberadaan pressroom sangat strategis untuk memperkuat ekosistem informasi di Sigi. Jika dikelola secara demokratis dan transparan, pressroom akan mempercepat arus informasi publik yang akurat dan sehat. Sebaliknya, jika pengelolaannya tertutup, dikhawatirkan hanya akan menimbulkan monopoli informasi.

“Dengan adanya pressroom yang terbuka dan demokratis, arus informasi publik bisa lebih cepat, terarah, dan akurat. Pers yang solid akan membuat pemberitaan di Sigi lebih sehat, tidak simpang siur, dan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai solusi, Taufik mendorong agar pembentukan pressroom dilakukan melalui musyawarah resmi yang melibatkan seluruh insan pers di Kabupaten Sigi.

“Dengan cara itu, pressroom akan lahir dari proses demokratis, dihormati semua pihak, dan benar-benar menjalankan fungsinya: memperkuat transparansi informasi, menjaga kebebasan pers, sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang diterima publik,” tandasnya.

Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Humas Pemkab Sigi maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(a6/tm)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.