https://interkini.co/interkini-peduli-gempa-sulteng/
Artikel Trending

7 Paket Sabu Disita di Sigi, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka

INTERKINI.CO, SIGI – Kasus narkoba kembali terungkap di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Polisi menyita tujuh paket sabu dari sebuah rumah warga di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi pada Kamis (5/3/2026), setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial AR (29) yang berada di lokasi diamankan saat proses penindakan berlangsung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram, serta alat isap dan perlengkapan lainnya.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sigi.

“Ini bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sigi,” ujar Chandra saat memberikan keterangan, Kamis (19/3/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyesuaian pidana terbaru.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dilindungi.


Penulis: a6/IN
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.