Gunung Sinabung Siaga, 615 Warga Kuta Tengah Mengungsi
JAKARTA — Sebanyak 615 warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungsi setelah aktivitas Gunung Sinabung meningkat. Mereka kini berada di Posko Penanganan Darurat Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa telah berada di lokasi pengungsian berdasarkan pendataan sementara per Selasa, 1 September 2026.
Peningkatan aktivitas Sinabung terjadi setelah erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB. Erupsi menghasilkan kolom setinggi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau 5.960 meter di atas permukaan laut.
Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. PVMBG menaikkan status Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak 31 Agustus pukul 12.30 WIB.
“Erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas,” demikian keterangan BNPB melalui Berton.
Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Ndokum Siroga dan Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung. Warga Desa Payung masih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap bersiaga.
Kawasan rawan bencana juga diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Masyarakat dan pengunjung tidak diperkenankan beraktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, radius radial tiga kilometer dari puncak Sinabung, serta radius sektoral hingga enam kilometer ke arah selatan-timur.
BPBD Kabupaten Karo telah mengarahkan warga keluar dari zona bahaya dan memindahkan mereka ke lokasi yang lebih aman. BPBD juga membagikan masker di wilayah yang terdampak debu vulkanik.
PVMBG terus memantau aktivitas Sinabung. Warga di sekitar sungai yang berhulu di gunung tersebut diminta mewaspadai potensi lahar.
Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 tetap berlaku selama 90 hari, sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB mengimbau masyarakat tetap tenang, mematuhi zona bahaya, dan mengikuti arahan pemerintah daerah serta instansi berwenang.
Editor: Redaksi Interkini.co




