SIGI — Tokoh masyarakat Kabupaten Sigi, Muzakir, mendukung langkah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sulawesi Tengah yang melaporkan dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Rano Bungi atau Waterbom di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ia meminta Kejati Sulteng menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum dan memeriksa dugaan yang disampaikan secara profesional. Menurut Muzakir, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat kepada masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah dari L-KPK tersebut,” kata Muzakir kepada Interkini.co, Ahad, 9 Agustus 2026.
Muzakir mengatakan dukungan terhadap proses hukum bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan di Sigi. Sebaliknya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Ini agar Kabupaten Sigi bebas dari korupsi. Kita cinta Sigi agar pembangunan di Sigi bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Menurut Muzakir, laporan yang telah dilayangkan L-KPK Sulteng perlu ditindaklanjuti agar dugaan yang disampaikan dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Jangan sampai laporan ini nantinya tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” katanya.
Ia berharap Kejati Sulteng menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan dalam menangani laporan tersebut. Muzakir menilai proses itu penting untuk memastikan dugaan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Interkini.co, Muzakir juga menyoroti manfaat pembangunan kawasan Rano Bungi bagi masyarakat. Menurut dia, pembangunan infrastruktur harus memberi dampak jangka panjang, terutama bagi ekonomi warga di sekitar lokasi.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum ini. Pembangunan infrastruktur seperti waterbom haruslah berorientasi pada manfaat jangka panjang bagi ekonomi warga sekitar, bukan sekadar proyek mercusuar yang menguras APBD tanpa dampak nyata,” ujarnya.
Muzakir mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat untuk mengawal tindak lanjut laporan L-KPK Sulteng tersebut.
Namun, dugaan yang dilaporkan masih memerlukan penanganan dan penilaian oleh aparat penegak hukum. Hingga informasi ini diperoleh, belum terdapat keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai tindak lanjut Kejati Sulawesi Tengah atas laporan tersebut.
Penulis: A6/in
Editor: Redaksi Interkini.co




