Fraksi NasDem Pertanyakan Kejelasan Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, Minta Pemerintah Lebih Transparan

INTERKINI.CO, SIGI — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan kritik keras namun terukur terhadap Pemerintah Kabupaten Sigi terkait polemik pembentukan Kecamatan Sigi Kota yang hingga kini belum memperoleh kejelasan di pemerintah pusat. Penyampaian ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi NasDem, Irma Haflianty Yangka, ST, selaku juru bicara dalam pandangan umum fraksi pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (20/11/2025).
Dalam pernyataannya, Irma menegaskan bahwa Fraksi NasDem pada prinsipnya menyetujui pembentukan Kecamatan Sigi Kota sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019. Namun, lambannya proses pencatatan di tingkat pusat dan munculnya Raperda baru tanpa kejelasan dasar yang kuat membuat fraksi mempertanyakan konsistensi dan kesiapan pemerintah daerah.
“Kecamatan Sigi Kota sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019, namun hingga hari ini belum tercatat oleh pemerintah pusat. Apa yang sebenarnya menjadi kendala?” tegas Irma dalam paripurna.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah mengajukan Raperda baru, bukan melakukan perubahan terhadap Perda 10/2019 yang sudah ada.
“Jika substansinya tidak mengalami perubahan total, mengapa harus membuat Raperda baru? Mengapa tidak menggunakan mekanisme perubahan Perda sebagaimana mestinya?” ujar Irma kritis.
Fraksi NasDem juga menyoroti fakta bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, sementara pemerintah belum memberikan alasan yang dapat dianggap memenuhi kategori tersebut.
Selain itu, Irma menyinggung persoalan dasar hukum yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi hingga kini belum berubah, dan masih menetapkan jumlah kecamatan sebanyak 15. Jika ingin mengajukan perubahan, prosesnya akan panjang dan melibatkan pemerintah pusat melalui mekanisme resmi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini persoalan kepastian hukum dan kesesuaian regulasi. Jangan sampai daerah mengambil langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem menyarankan agar rencana pembentukan Kecamatan Sigi Kota dikonsultasikan kembali kepada kementerian dan pihak terkait agar prosesnya lebih matang, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk lebih transparan, cermat, dan mengikuti seluruh prosedur sesuai regulasi yang berlaku.” tutup Irma.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Fraksi NasDem dalam paripurna.
(tm/a6/in)




