BerandaDaerah

Tatib DPRD Kabupaten Sigi Dipersoalkan, Wibawa Pimpinan Ikut Disorot

Pernyataan tokoh masyarakat menilai rapat molor saat bahas kode etik mencerminkan lemahnya penegakan aturan internal. Pimpinan DPRD didorong tegas menjaga disiplin kelembagaan.

INTERKINI.CO, SIGI — Polemik rapat paripurna yang molor akibat kuorum tak terpenuhi di DPRD Kabupaten Sigi terus bergulir. Kali ini, sorotan mengarah pada efektivitas tata tertib (tatib) serta ketegasan pimpinan dalam menegakkan aturan internal lembaga.

Tokoh masyarakat Sigi, Syahrir Pakamundi, menilai peristiwa tersebut tidak sekadar persoalan kehadiran, tetapi juga berkaitan dengan implementasi aturan yang telah disepakati di internal DPRD.

“Peristiwa itu menjadi catatan serius. Ketika rapat penting yang membahas kode etik justru tidak kuorum, maka perlu dilihat kembali bagaimana tata tertib dijalankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: Disiplin Kehadiran Rapat DPRD Sigi Disorot, BK Diminta Perkuat Pengawasan

Menurut dia, tata tertib DPRD seharusnya menjadi acuan utama dalam setiap aktivitas kelembagaan, termasuk dalam mengatur kewajiban kehadiran anggota dalam rapat paripurna. Ia menilai konsistensi terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga wibawa lembaga.

“Tatib yang sudah disepakati harus dijadikan pedoman bersama. Di situ sudah diatur mekanisme, termasuk terkait kehadiran dan kedisiplinan anggota,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan dalam memastikan aturan berjalan efektif. Menurutnya, ketegasan dalam menegakkan tata tertib menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas lembaga di mata publik.

“Pimpinan harus berani menegakkan aturan yang ada. Ini penting untuk menjaga wibawa lembaga dan memastikan setiap anggota menjalankan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sorotan terhadap tata tertib ini memperluas diskursus publik yang sebelumnya menitikberatkan pada kedisiplinan kehadiran. Kini, perhatian juga tertuju pada sejauh mana aturan internal DPRD dijalankan secara konsisten dan efektif.

Dalam konteks kelembagaan, penegakan tata tertib dan kode etik merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan internal, yang salah satunya dijalankan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sigi.

Secara normatif, pengaturan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan tata tertib dalam menjaga integritas lembaga legislatif.

Namun hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kabupaten Sigi maupun unsur pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sigi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Di tengah sorotan yang terus berkembang, publik kini tidak hanya menunggu perbaikan kehadiran, tetapi juga konsistensi dalam menegakkan aturan yang telah disepakati. Sebab, tanpa itu, tata tertib berisiko hanya menjadi dokumen formal tanpa daya ikat dalam praktik kelembagaan.

Reporter: a6/IN
Editor: Redaksi Interkini.co

Artikel Terkait: Tajuk: Etika Wakil Rakyat dan Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sigi

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.