
INTERKINI.CO – Jika sebuah lembaga legislatif hendak membicarakan etika, hal pertama yang seharusnya hadir adalah keteladanan. Namun yang terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi pada Jumat, 13 Maret 2026 justru memperlihatkan pemandangan sebaliknya: kursi-kursi kosong di ruang sidang saat agenda penting tentang kode etik sedang dibahas.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 Wita itu baru dapat dimulai sekitar tiga jam kemudian. Penyebabnya bukan persoalan teknis, bukan pula agenda yang terlalu padat. Penyebabnya jauh lebih sederhana sekaligus memprihatinkan: jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencukupi.
Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Sigi, jumlah yang hadir nyaris tidak memenuhi batas minimal kuorum. Situasi tersebut bahkan memunculkan interupsi dari anggota dewan yang meminta rapat dihentikan sementara karena syarat kehadiran belum terpenuhi.
Ironinya, rapat yang tersendat itu justru membahas pembentukan panitia khusus untuk menyusun rancangan peraturan DPRD tentang kode etik anggota serta tata beracara Badan Kehormatan.
Di titik inilah ironi politik itu terlihat jelas.
Bagaimana mungkin lembaga yang sedang merumuskan aturan etika bagi anggotanya sendiri justru tersandung oleh persoalan kedisiplinan kehadiran?
Kode etik seharusnya menjadi kompas moral bagi para wakil rakyat. Ia bukan sekadar dokumen formal yang disusun untuk melengkapi administrasi kelembagaan. Kode etik adalah standar perilaku yang mencerminkan integritas, tanggung jawab, dan komitmen terhadap mandat rakyat.
Namun dokumen sebaik apa pun akan kehilangan makna jika praktik sehari-hari para penyusunnya tidak mencerminkan nilai yang sama.
Padahal kerangka hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD secara tegas menyebutkan bahwa anggota DPRD wajib menghadiri rapat-rapat DPRD kecuali dengan alasan yang sah.
Artinya, kehadiran dalam rapat bukan sekadar formalitas protokoler. Ia merupakan bagian dari kewajiban konstitusional seorang wakil rakyat.
Publik tentu tidak berharap terlalu muluk. Kehadiran tepat waktu dalam rapat paripurna seharusnya menjadi standar paling dasar dari tanggung jawab politik seorang anggota dewan.
Apalagi forum paripurna bukan ruang seremonial. Di situlah regulasi dibentuk, kebijakan daerah ditentukan, dan berbagai keputusan penting yang menyangkut kepentingan masyarakat diambil.
Karena itu, ketika rapat yang membahas kode etik wakil rakyat justru tersendat akibat persoalan kedisiplinan anggota dewan sendiri, publik berhak mempertanyakan keseriusan lembaga tersebut dalam membangun integritas internalnya.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kehormatan lembaga legislatif tidak lahir dari pasal-pasal yang tertulis dalam dokumen resmi, melainkan dari perilaku nyata para anggotanya.
Jika DPRD ingin membangun wibawa lembaga, langkah pertama sebenarnya sangat sederhana: hadir, bekerja, dan menjalankan mandat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Tanpa itu, pembahasan kode etik hanya akan terdengar seperti nasihat yang ditujukan kepada orang lain bukan cermin yang digunakan untuk melihat diri sendiri.
Tajuk Redaksi Interkini.co





1 Komentar