DaerahLintas SultengPosoSigi Raya

Polres Sigi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Palolo

INTERKINI.CO, SIGI — Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dan mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tersebut pada Selasa (23/9/2025).

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Keduanya diamankan di rumah milik RM di Desa Tongoa, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi itu.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di Desa Tongoa,” ujar Iptu Chandra saat memberikan keterangan di Mapolres Sigi, Senin (20/10/2025).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 5,90 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.165.000,00.

“Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga milik RM yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” tambah Iptu Chandra.

Kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Sigi akan terus berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, atau terlibat dalam peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.

Polres Sigi menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Kesadaran dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(a6/tm)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.