Pemprov Sulteng Dorong Pendidikan Gratis Lewat Revisi Perda Pendidikan
Program Nambaso hingga beasiswa guru masuk agenda kebijakan daerah
INTERKINI.CO, PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong kebijakan pendidikan gratis melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa, 10 Maret 2026.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan revisi perda tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.
Perubahan regulasi itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas.
Salah satu program yang menjadi fokus kebijakan tersebut adalah Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah), yang mendorong akses pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan sejumlah kebijakan pendukung di sektor pendidikan, di antaranya pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara, penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, hingga penguatan pendidikan keagamaan.
Dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa penyusunan raperda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny.
Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan satu dari enam raperda strategis yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam sidang paripurna DPRD tersebut.
Pemerintah daerah berharap pembahasan raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
Penulis: a6/rls
Editor: Redaksi Interkini.co




