
INTERKINI.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kembali menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing saat terjadi keadaan darurat atau bencana. Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar para kepala daerah berada di lapangan ketika bencana melanda. Menurutnya, kehadiran pimpinan daerah merupakan faktor kunci dalam koordinasi penanganan situasi darurat.
“Bupati dan wali kota adalah pemimpin Forkopimda. Bersama Kapolres dan Dandim, mereka mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Wewenang dan otoritas itu berada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” ujarnya.
Instruksi Kesiapsiagaan Bencana
Bima menambahkan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada November–Desember 2025. Setelah menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem, Mendagri menerbitkan Surat Edaran berisi langkah strategis yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
Karena itu, ketidakhadiran kepala daerah saat terjadi bencana menjadi perhatian serius pemerintah pusat. “Kalau ada kepala daerah yang tidak berada di lokasi, tentu perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.
Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan
Terkait hal tersebut, Bima menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Bima, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung. “Mari kita tunggu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” katanya.
Pemeriksaan Menyeluruh
Bima menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kepala daerah, tetapi juga seluruh pihak terkait keberangkatan yang menyebabkan ketidakhadiran selama masa darurat. “Aparatur dan semua pihak yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari ke depan,” ujarnya.
(rls/in)




