Editorial: Di Antara Indeks dan Realitas Desa
INTERKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Sigi menyatakan tidak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal pada 2026. Klaim itu merujuk pada pemetaan Indeks Desa yang menempatkan seluruh desa dalam kategori berkembang, maju, dan mandiri. Secara administratif, capaian tersebut dapat dibaca sebagai sinyal kemajuan pembangunan desa.
Namun, pembangunan tidak semata urusan klasifikasi. Angka dan indeks memang penting, tetapi tidak pernah sepenuhnya mampu menangkap kompleksitas realitas sosial. Di titik inilah sikap DPRD Sigi yang memilih menguji klaim tersebut melalui verifikasi lapangan menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol demokratis.
Indeks Desa disusun dengan indikator yang sahih mulai dari pelayanan dasar, ketahanan sosial dan ekonomi, tata kelola pemerintahan, hingga aspek lingkungan. Namun indikator hanya bermakna jika selaras dengan pengalaman warga. Desa yang naik status di atas kertas belum tentu sepenuhnya terbebas dari persoalan kemiskinan, keterbatasan akses layanan publik, atau rendahnya kapasitas sumber daya manusia.
Perbedaan pandangan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan DPRD Sigi seharusnya tidak dibaca sebagai pertentangan institusional. Justru di sanalah esensi tata kelola pemerintahan yang sehat: klaim eksekutif diuji oleh legislatif, dan pengawasan legislatif berpijak pada data, bukan prasangka.
Sorotan DPRD terhadap paparan yang dinilai normatif mengingatkan bahwa laporan administratif bukan tujuan akhir pembangunan. Dana desa, sebagaimana diingatkan DPRD, bersifat stimulus pendorong partisipasi dan gotong royong bukan satu-satunya penopang kemajuan desa. Ketika dana dipahami hanya sebagai pos anggaran, pembangunan berisiko kehilangan ruh pemberdayaan.
Di sisi lain, keterlambatan asistensi pengelolaan dana desa akibat belum terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat kembali menegaskan persoalan struktural yang berulang. Ketidakpastian regulasi di tingkat nasional kerap menimbulkan jeda kebijakan di daerah, dengan desa sebagai pihak yang paling terdampak.
Karena itu, verifikasi lapangan yang akan dilakukan DPRD Sigi menjadi lebih dari sekadar agenda pengawasan. Ia adalah upaya menautkan data dengan kenyataan, sekaligus memastikan bahwa kenaikan status desa benar-benar mencerminkan perbaikan kualitas hidup masyarakat.
Pada akhirnya, indeks bukanlah tujuan, melainkan alat ukur. Ketika alat ukur tidak diuji pada realitas, ia berisiko menjadi sekadar pembenaran. Pembangunan desa yang berkelanjutan hanya akan lahir dari keberanian untuk menguji klaim, membuka data, dan mengakui bahwa kemajuan sejati tidak berhenti pada laporan, tetapi dirasakan oleh warga.
Catatan Redaksi:
Editorial ini adalah pandangan resmi Redaksi Interkini.co. Tulisan ini bersifat opini dan analisis isu publik, bertujuan mengedukasi masyarakat tentang transparansi, akuntabilitas, dan dampak nyata pembangunan. Editorial ini tidak menuduh atau menyasar individu tertentu, melainkan membahas isu publik dan kebijakan secara umum.
Penulis: Pimpinan Redaksi
Editor: Tim Redaksi Interkini.co




