Wagub Sulteng Ajukan 6 Raperda Strategis ke DPRD
Dari pendidikan gratis hingga penguatan penerimaan daerah
INTERKINI.CO, PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa, 10 Maret 2026. Regulasi tersebut mencakup sektor pendidikan, pengelolaan keuangan daerah, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan langsung usulan tersebut dengan membacakan sambutan gubernur dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin.
Menurut Reny, keenam raperda tersebut disusun sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” kata Reny.
Revisi Perda Pendidikan
Salah satu raperda yang diajukan adalah perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. Regulasi ini diarahkan untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas.
Pemerintah daerah menargetkan perluasan akses pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi. Program tersebut mencakup inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara, penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.
Regulasi Perusahaan dan Fiskal Daerah
Pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) sebagai dasar hukum untuk mengatur kontribusi perusahaan dalam pembangunan daerah.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD.
Selain itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi.
Pemerintah provinsi juga mengusulkan raperda terkait tata cara pengenaan dan pengelolaan penerimaan daerah dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diatur pemerintah pusat.
Pendapatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Empat Raperda Inisiatif DPRD
Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Sulawesi Tengah juga mengajukan empat raperda prakarsa DPRD. Raperda tersebut mencakup pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ekonomi hijau, penanggulangan kemiskinan, serta pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan mengapresiasi inisiatif tersebut.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan raperda tersebut sebagai wujud fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Reny.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Aristan dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis: a6/rls
Editor: Redaksi Interkini.co




