BerandaNasional

Dorong Reformasi Layanan Kesehatan, Perlindungan Petani, dan Peternak

INTERKINI.CO LAMONGAN- Dalam sektor kesehatan, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan menyoroti dampak kemiskinan terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, termasuk persoalan stunting. Fraksi menilai diperlukan koordinasi yang lebih ketat antara dinas kesehatan, dinas sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem rujukan serta validasi data masyarakat terdampak.

Fraksi juga mendorong penguatan fasilitas puskesmas agar mampu menangani hingga 144 jenis penyakit, sosialisasi masif terkait aktivasi BPJS dan JKN yang kerap terputus, serta penghapusan antrean layanan yang dinilai terlalu panjang demi keselamatan pasien.

Di sektor pertanian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan bagi petani gurem dan perbaikan tata niaga tembakau di Kabupaten Lamongan. Pemerintah daerah didorong lebih aktif memfasilitasi kebutuhan petani padi, jagung, dan tembakau, mulai dari kecukupan air, bibit, pupuk, hingga pembangunan infrastruktur jalan pertanian.

Perhatian khusus diberikan kepada petani gurem dengan kepemilikan lahan di bawah 0,3 hektare.

Anggota DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, mengatakan petani harus mendapatkan perlindungan yang jelas dari hulu ke hilir, mulai dari pupuk dan sarana produksi hingga perlindungan saat gagal panen. Upaya tersebut tengah diperjuangkan melalui pembentukan peraturan daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis, Ahad (11/1/2025).

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga merespons keluhan peternak ayam broiler yang mendatangi Rumah Rakyat. Fraksi mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan segera menghadirkan regulasi daerah untuk memberikan perlindungan nyata bagi peternak, sejalan dengan upaya mewujudkan peternak yang mandiri dan sejahtera.

(rls/wg/in)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.