Amar Dioperasi di Palu, Diduga Tak Ditangani RSUD Torabelo
INTERKINI.CO, SIGI – AMR nama inisial, warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, menjalani tindakan operasi usus buntu di Kota Palu setelah sebelumnya diduga tidak mendapat penanganan medis saat tiba di IGD RSUD Torabelo.
Keluarga menyebut AMR sempat dibawa ke rumah sakit tersebut pada Ahad dini hari (3/8/2025), namun tidak mendapatkan tindakan medis. Pasien kemudian dirujuk ke RS Sis Aljufri Palu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dikirim ke RS Bhayangkara Palu untuk menjalani operasi pada Senin malam (4/8/2025), akibat kondisi usus buntu yang disebut telah pecah.
“Usus buntu kakak saya diketahui sudah pecah saat dilakukan pemeriksaan di RS Sis Aljufri. Karena itu, pihak rumah sakit segera merujuknya ke RS Bhayangkara untuk tindakan operasi. Bahkan setelah pulih dari operasi ini, ia masih harus menjalani operasi lanjutan untuk hernia,” ujar Taufik, adik kandung pasien, kepada Interkini. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi medis yang diterima keluarga di RS Sis Aljufri.
Taufik menyayangkan tidak adanya penanganan awal di RSUD Torabelo. Ia mengutip Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat, yang mewajibkan fasilitas kesehatan melakukan stabilisasi awal terhadap pasien dalam kondisi darurat. “Tapi kakak saya tidak diperiksa sama sekali,” ujarnya.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32, menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat, termasuk meminta uang muka sebelum pelayanan.
Dokumentasi yang diterima Interkini menunjukkan kondisi AMR setelah menjalani operasi, dengan peralatan medis seperti infus dan selang nasogastrik, yang mengindikasikan bahwa pasien berada dalam kondisi serius sejak awal.
Sementara itu, Direktur RSUD Torabelo, dr. Diah Ratnaningsih, dalam pernyataan di sejumlah media, menyampaikan bahwa saat itu IGD mengalami lonjakan pasien dan ranjang tersebut merupakan tempat tidur resusitasi, yakni fasilitas medis wajib yang diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi kritis seperti gagal jantung atau henti napas. Ia menambahkan bahwa petugas telah menawarkan pemeriksaan menggunakan kursi roda, namun keluarga memilih mencari fasilitas lain.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak keluarga. Taufik menegaskan bahwa saat tiba di IGD, mereka diberi tahu bahwa semua tempat tidur penuh dan hanya ditawari kursi roda. “Kami ditanya apakah pasien bisa duduk, lalu disodori kursi roda. Tapi saya melihat sendiri masih ada ranjang kosong,” ujarnya kepada Interkini. Ia juga menyayangkan tidak adanya pemeriksaan medis awal terhadap kakaknya yang dalam kondisi kesakitan. “Pasien tidak bisa duduk. Tapi tak ada satu pun tenaga medis yang memeriksa. Kami merasa sangat kecewa,” tegasnya.
Namun, klarifikasi tersebut disampaikan melalui media lain. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RSUD Torabelo belum memberikan tanggapan resmi kepada Interkini terkait prosedur penanganan pasien gawat darurat dalam kasus AMR.
(a6)




