150 SPDP di Sigi, Kejagung Dorong APIP Cegah Korupsi

SIGI — Kejaksaan Negeri Sigi mencatat 150 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2026. Sebagian besar perkara tersebut berkaitan dengan pencurian, narkotika, dan penganiayaan.
Di tengah penanganan perkara pidana itu, Kejaksaan Agung mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sigi agar memperkuat pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran administrasi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., dalam penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Aliansyah mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu dioptimalkan untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, klarifikasi, dan penyelesaian atas pelanggaran sebelum proses pidana ditempuh.
“Pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium),” kata Aliansyah dalam penyuluhan tersebut.
Menurut dia, proses pidana ditempuh apabila mekanisme melalui APIP tidak menyelesaikan persoalan atau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Aliansyah juga mengingatkan pejabat pemerintah mengenai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kejari Sigi Pulihkan Piutang
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra memaparkan capaian bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
Kejari Sigi menangani penagihan piutang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp1,819 miliar. Dari jumlah itu, Rp516,03 juta telah dipulihkan.
Kejari juga membantu BPJS Ketenagakerjaan memulihkan tunggakan Rp44,89 juta serta menertibkan kendaraan dinas yang bermasalah.
Untuk pencegahan, Kejari Sigi menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum.
Pendampingan dan Pengawasan
Aliansyah mengatakan bidang Datun dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah sebagai langkah preventif. Sementara bidang Intelijen berperan memantau potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan pembangunan, termasuk proyek strategis.
Penyuluhan juga membahas nota kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri mengenai koordinasi penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.
Koordinasi tersebut mencakup pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.
Kegiatan diikuti Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, jajaran Pemkab Sigi, para camat, direktur RSUD, serta kepala desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Sigi Kota.
Penyuluhan berlangsung melalui diskusi dan tanya jawab hingga ditutup sekitar pukul 13.00 WITA.
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co




