HeadlineNasional

Kemendagri Minta Daerah Tuntaskan Sengketa Pertanahan Sebelum Meluas ke Pusat

YOGYAKARTA — Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Konflik yang masih berada dalam kewenangan kabupaten atau kota diminta diselesaikan di tingkat daerah, sedangkan pemerintah provinsi memperkuat fungsi koordinasi terhadap persoalan yang melibatkan lebih dari satu wilayah.

Arahan itu muncul di tengah masih beragamnya konflik agraria di daerah, mulai dari sengketa lahan perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah. Menurut Kemendagri, penyelesaian yang berlarut tidak hanya memicu ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat pembangunan dan investasi.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, mengatakan penyelesaian sengketa harus mengikuti pembagian kewenangan pemerintahan. Kabupaten dan kota menjadi ujung tombak penyelesaian persoalan di wilayahnya, sementara pemerintah provinsi berperan memfasilitasi konflik lintas daerah sebelum penanganannya melibatkan pemerintah pusat.

“Pembagian kewenangan kepada pemerintah daerah harus diperkuat. Urusan yang telah dilimpahkan semestinya dapat diselesaikan di tingkat daerah,” kata Amran saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Yogyakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Amran, setiap penyelesaian sengketa memerlukan tahapan yang jelas hingga menghasilkan kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam dokumen resmi agar memiliki kepastian hukum dan menjadi dasar pertanggungjawaban.

Ia juga menekankan pentingnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemerintah provinsi diharapkan mampu memperkuat koordinasi terhadap persoalan lintas kabupaten dan kota sehingga tidak seluruh pengaduan langsung dibawa ke pemerintah pusat.

Selama ini Kemendagri memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pertemuan langsung maupun rapat daring. Pendekatan tersebut ditempuh untuk mempercepat penyelesaian pengaduan yang berasal dari daerah.

Selain memperkuat koordinasi, Kemendagri menilai penyelesaian konflik pertanahan harus ditopang oleh tertib administrasi, integrasi data pertanahan dan aset pemerintah, serta kolaborasi lintas sektor. Kebijakan pertanahan juga perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, dan pengamanan aset negara maupun daerah.

Amran menilai penyelesaian konflik secara berjenjang akan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat maupun dunia usaha.

“Ketika konflik pertanahan dapat diselesaikan, tata kelola administrasi pertanahan akan semakin kuat dan kepastian hukum dapat mendorong percepatan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Minta Sulteng Percepat Sertifikasi Aset, 76 Konflik Agraria

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.