NasDem Soroti Selisih Angka APBD 2025, Minta Penjelasan Pemkab Sigi
SIGI – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sigi meminta Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan penjelasan terkait perbedaan angka yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Irma Haflianti Yangka, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi dalam rapat paripurna DPRD.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem mencermati realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp1,189 triliun, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,205 triliun.
Menurut Fraksi NasDem, berdasarkan angka tersebut seharusnya terdapat defisit sekitar Rp15,43 miliar. Namun dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah, pembiayaan netto tercatat terealisasi sebesar Rp39,11 miliar.
“Atas perbedaan angka tersebut, Fraksi Partai NasDem meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sigi,” kata Irma dalam rapat paripurna.
Selain menyoroti aspek keuangan daerah, Fraksi NasDem juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Sigi yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Fraksi NasDem berharap capaian opini WTP tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun anggaran berikutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Fraksi Partai NasDem mengapresiasi atas capaian opini WTP tersebut dan berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun anggaran berikutnya,” ujar Irma.
Fraksi NasDem juga mendukung komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi NasDem turut menyinggung persoalan General Utility (GU) Nihil Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual. Fraksi meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum pada masa mendatang.
Terhadap dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi NasDem menyatakan dukungannya.
Menurut Fraksi NasDem, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Fraksi Partai NasDem menyatakan dapat menerima dan menyetujui pengajuan ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi,” kata Irma.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi NasDem menegaskan seluruh masukan dan catatan yang disampaikan bertujuan mendukung pembangunan daerah serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Sigi.




