Pemkab Sigi Usulkan Penataan OPD, Pariwisata dan Kebudayaan Digabung
SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi mengusulkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Sigi dalam penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Senin (22/6/2026).
Dalam penjelasannya, Bupati menyebutkan bahwa perangkat daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penataan kelembagaan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar selaras dengan kebutuhan daerah, perkembangan regulasi, dinamika lingkungan strategis, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pengajuan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa perangkat daerah berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, perkembangan beban kerja organisasi, serta adanya perubahan kebijakan pemerintah,” demikian penjelasan Bupati dalam rapat paripurna.
Pemerintah daerah menegaskan penataan kelembagaan tersebut tetap berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, rasionalitas, dan akuntabilitas organisasi perangkat daerah.
Dalam raperda yang diajukan, terdapat empat substansi utama perubahan kelembagaan.
Pertama, penggabungan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata dalam satu perangkat daerah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan yang dinilai memiliki keterkaitan erat dalam pembangunan daerah.
Pemerintah daerah menilai kebudayaan merupakan salah satu daya tarik utama dalam pengembangan destinasi dan industri pariwisata, sementara sektor pariwisata dapat menjadi sarana pelestarian dan pengembangan potensi budaya daerah.
Melalui penggabungan tersebut, pemerintah berharap tercipta integrasi perencanaan, pelaksanaan program, promosi, dan pengembangan potensi daerah secara lebih efektif dan terarah.
Pada saat yang sama, Dinas Pendidikan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagai pelayanan dasar yang memiliki standar pelayanan minimal.
Kedua, pemerintah mengusulkan perubahan nomenklatur dan tipelogi Dinas Komunikasi dan Informatika. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memperjelas pelaksanaan urusan komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian yang menjadi kewenangan daerah.
Perubahan itu juga disebut sebagai langkah memperkuat transformasi digital pemerintahan, pengelolaan data statistik sektoral, pengamanan informasi pemerintah daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Ketiga, pemerintah mengusulkan perubahan tipelogi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas organisasi dengan beban kerja dan kebutuhan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara yang terus meningkat.
Menurut pemerintah daerah, perubahan itu diharapkan dapat mendukung fungsi perencanaan, pengadaan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, penilaian kinerja, hingga pengelolaan sumber daya manusia aparatur secara lebih optimal.
Keempat, pemerintah mengajukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar struktur organisasi BPBD Kabupaten Sigi selaras dengan kebijakan nasional mengenai penataan kelembagaan perangkat daerah yang menangani urusan penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah menilai penguatan kelembagaan BPBD penting mengingat Kabupaten Sigi merupakan wilayah yang memiliki kerentanan terhadap berbagai potensi bencana.
Melalui perubahan tersebut, BPBD diharapkan memiliki kapasitas yang lebih memadai dalam menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap pembahasan raperda tersebut dapat memperoleh dukungan DPRD sehingga penataan kelembagaan perangkat daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




