Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale dalam Kasus Nikel PT Cocoman
PALU – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT Cocoman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman.
“Upaya paksa tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa RKAB yang diduga dilakukan oleh PT Cocoman,” kata Laode dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik didampingi personel TNI dan dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Penggeledahan difokuskan pada ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.
Menurut Laode, dokumen SPB yang diperoleh akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar maupun aktivitas pengangkutan ore nikel.
Kejati Sulteng menyebut penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Langkah itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang disidik sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” ujar Laode.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi Interkini.co




