DPRD Sigi Bahas Tiga Raperda, Agenda BUMD Tak Selaras dengan Surat Resmi
SIGI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi menyisakan perbedaan data administratif antara agenda sidang dan dokumen resmi eksekutif. Agenda paripurna mencantumkan empat Raperda, namun surat pengajuan resmi Bupati hanya memuat tiga Raperda.
Perbedaan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna Ke-Lima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Senin (22/6/2026), yang mengagendakan penjelasan Bupati atas pengajuan Raperda. Dalam agenda yang dibacakan pimpinan sidang, Raperda pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tercantum sebagai salah satu materi pembahasan.
Namun, dalam surat resmi Bupati Sigi Nomor 100.3/118.03/HKM/SETDA/2026, hanya tiga Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD.
Tiga Raperda tersebut meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam penjelasan Bupati, usulan pendirian BUMD belum dapat dilanjutkan ke tahap Raperda karena masih menunggu hasil penilaian dan validasi dari kementerian terkait kelayakan pendirian badan usaha tersebut. Proses itu merujuk pada ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ketentuan tersebut mensyaratkan pemerintah daerah memperoleh hasil penilaian kementerian sebelum menyusun Raperda pendirian BUMD, termasuk dokumen kebutuhan daerah, analisis kelayakan usaha, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Situasi ini membuat Raperda BUMD belum memasuki tahap legislasi, sementara perbedaan pencantuman dalam agenda paripurna dan surat resmi pemerintah daerah belum dijelaskan secara teknis oleh pihak DPRD maupun sekretariat daerah.
DPRD Sigi tetap melanjutkan pembahasan tiga Raperda lainnya sesuai mekanisme, sementara Raperda BUMD masih berada pada tahap pra-regulasi di tingkat pemerintah pusat.
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co




