Laporan Utama

Mengapa Kasus Proyek Pakan di Sigi Bisa Meluas?

SIGI – Penyidikan kasus proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi diperkirakan masih dapat berkembang.

Hal itu menyusul temuan dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi senilai Rp767.750.000 yang kini menjadi fokus utama penyidik Kejaksaan Negeri Sigi.

Awalnya, penanganan perkara dilakukan terkait kegiatan pembangunan dan pengadaan olahan pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan dalam jabatan kepada sejumlah penyedia jasa proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan uang Rp767 juta tersebut merupakan hasil temuan awal penyidik.

“767 itu senyatanya diambil dengan cara yang tidak sah dan diberikan bukan dari keuntungan melaksanakan satu kegiatan,” kata Irwan dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Menurut Irwan, penyidik saat ini masih berfokus pada delik pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi, sehingga belum masuk pada pendalaman pembangunan fisik gedung maupun pengadaan olahan pakan.

“Oleh karenanya tim penyelidik maupun tim penyidik berfokus ke arah delik itu dulu, pemerasannya atau delik gratifikasinya,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Sigi tidak menutup kemungkinan adanya perluasan penanganan perkara berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan. Bagaimana nanti hasilnya akan kami rilis lebih lanjut,” kata Irwan.

Selain membuka peluang penambahan tersangka, Kejari Sigi juga mengakui adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi, M Apriyadi, mengatakan dinamika penyidikan perkara tersebut cukup kompleks.

“Kalau ditanya apakah ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya bisa menjawab ada,” ujar Apriyadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, kendaraan, buku rekening, rekening koran, handphone, uang tunai, hingga bukti elektronik lainnya.

Sejauh ini, Kejari Sigi telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Tim

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.