Rp767 Juta Dugaan Gratifikasi Proyek Pakan di Sigi, 2 Ditahan
SIGI – Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan dan menahan dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan serta pengadaan olahan pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Penyidik menduga kedua tersangka meminta fee proyek kepada penyedia jasa dengan besaran 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.
Adapun proyek yang menjadi objek pemeriksaan meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, serta konsultansi pengawasan.
Total uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767.750.000.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, Selasa (19/5/2026).
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sigi telah memeriksa 28 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, kendaraan, buku rekening, rekening koran, handphone, uang tunai, serta barang bukti elektronik lainnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co




