Daerah

Dua Perkara di Sulteng Dihentikan, Tegaskan Restoratif

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana dari Kabupaten Morowali dan Kabupaten Parigi Moutong melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Keputusan itu ditegaskan dalam ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H secara daring bersama Dir Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

Ekspose tersebut membahas permohonan penghentian penuntutan yang diajukan satuan kerja daerah, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara pidana, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka Husna alias Una. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Peristiwa melibatkan tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung.

Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun kelapa sawit. Situasi itu memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka gores pada leher korban.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores di area leher akibat benda tajam.

Meski demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan melalui restorative justice. Pertimbangannya antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya hubungan kekeluargaan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika perkara dilanjutkan ke persidangan.

Selain itu, korban telah pulih dan kedua pihak mencapai kesepakatan damai yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dalam keluarga. Permohonan itu juga disebut memenuhi ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka Fandi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara bermula saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam perkembangannya, tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, serta menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Korban juga memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial yang dekat dengan korban. Karena itu, penyelesaian melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Kejati Sulteng menyatakan penerapan restorative justice menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat.

Kedua perkara tersebut akhirnya disetujui penghentian penuntutannya, dengan harapan setiap permohonan serupa ke depan tetap memenuhi syarat formil dan materil agar tujuan hukum yang adil, bermanfaat, dan berkepastian dapat tercapai.

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.