HeadlineLintas Sulteng

Klarifikasi Pemprov Sulteng soal Hibah Tanah KPK ke Gubernur

PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklarifikasi pemberitaan salah satu media daring terkait undangan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Gubernur untuk menerima hibah tanah. Pemprov menilai informasi tersebut tidak tepat dan meminta media mencabut berita serta menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, M.Si, menyatakan pemberitaan media “Post Views 516” telah meresahkan masyarakat dan mencoreng marwah pemerintah daerah.

“Untuk itu kami Pemerintah Daerah meminta kepada pimpinan Post Views 516 agar mencabut berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” kata Adiman dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, proses hibah tanah oleh KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah berlangsung sejak 2025. Saat itu, staf KPK mendatangi Pemprov untuk menyampaikan adanya tanah sitaan perkara korupsi di Sumatera agar tidak terlantar.

Menurut Adiman, KPK berencana menghibahkan lahan tersebut kepada Pemprov Sulawesi Tengah untuk dimanfaatkan dan dicatat sebagai aset daerah. Peninjauan lokasi telah dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, dan staf KPK.

Pada 2026, proses hibah direalisasikan secara resmi melalui serah terima di KPK. Kehadiran Gubernur Anwar Hafid disebut sebagai bagian dari kepercayaan KPK kepada pemerintah daerah.

“Sehingga KPK menghibahkan satu lokasi tanah yang nantinya dicatat di buku aset Pemda dan menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Adiman.

Ia menambahkan, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintah daerah.

Pemprov menegaskan akan menempuh langkah hukum jika media yang dimaksud tidak mencabut pemberitaan dan menyampaikan permohonan maaf sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.