Polres Sigi Tangkap 3 Pelaku Sabu di Palolo, Sita 20 Gram
INTERKINI.CO, SIGI — Polres Sigi menangkap tiga pelaku sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,93 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 12 April 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi Iptu Chandra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di Palolo.
“Anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di dua lokasi berbeda,” kata Chandra, Kamis, 23 April 2026.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UI (40), warga Desa Berdikari, DR (31), warga Desa Padang Raya, Luwu Utara, serta MH (40), warga Desa Sarumana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DR yang merupakan ibu rumah tangga diduga memesan sabu kepada UI. Selanjutnya, UI bersama MH membeli barang tersebut di wilayah Kayumalue, Kota Palu, sebelum mengantarkannya ke Desa Sarumana.
Polisi lebih dulu menangkap UI di Desa Berdikari. Setelah itu, petugas bergerak ke Desa Sarumana dan melakukan penggeledahan di rumah MH.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 20,93 gram. Petugas kemudian mengamankan DR dan MH di lokasi yang sama.
Saat ini, ketiga pelaku sabu di Sigi tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Editor: Redaksi Interkini.co




