BerandaNasional

KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

INTERKINI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan.

Dilansir dari InfoPublik, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan integritas aparatur negara selama momentum Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi saling memberi pada hari raya tidak boleh disalahgunakan untuk memengaruhi independensi aparatur dalam menjalankan tugas.

“Tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan menjalankan kewenangannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

KPK juga menyoroti praktik permintaan dana atau hadiah oleh aparatur negara kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain dengan dalih THR. Menurut lembaga tersebut, praktik seperti ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Selain melanggar etika, tindakan tersebut dinilai dapat merusak integritas pelayanan publik. Karena itu, seluruh penyelenggara negara diminta menjadi teladan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam catatan KPK, terdapat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian laporan masih dalam proses telaah dan validasi, sementara lainnya telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah melalui verifikasi.

KPK menilai peningkatan laporan tersebut mencerminkan kesadaran aparatur negara dalam melaporkan gratifikasi sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

Untuk memperkuat pengawasan, KPK membuka berbagai kanal pelaporan, termasuk melalui platform JAGA KPK, layanan konsultasi WhatsApp, serta Layanan Informasi Publik KPK. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui langkah ini, KPK berharap momentum Hari Raya tetap menjadi sarana mempererat kebersamaan tanpa disertai praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas penyelenggaraan negara.

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.