Diskominfo Sigi Dukung Penuh PP TUNAS, Akui Belum Ada Program Literasi Digital Khusus Anak

INTERKINI.CO, SIGI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang akan efektif berlaku pada Maret 2026.
Kepala Diskominfo Sigi, Samsir Z, mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat ekosistem digital yang aman, terutama bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
“PP TUNAS bagi kami bukan hanya regulasi administratif, tetapi juga instrumen perlindungan sosial di era transformasi digital,” ujar Samsir dalam keterangan resmi yang diterima Interkini.co, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, Dinas Kominfo Sigi telah menerima informasi awal dan koordinasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait substansi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah kini menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk penerapan lebih operasional di lapangan.
“Pemkab Sigi tentu siap menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang akan efektif pada Maret 2026,” tambahnya.
Samsir mengakui bahwa hingga saat ini, Diskominfo Sigi belum memiliki program literasi digital yang secara khusus menyasar anak-anak dan sekolah, sebagaimana diatur dalam PP TUNAS. Meski demikian, pihaknya telah mulai menyiapkan sejumlah langkah awal untuk mendukung implementasi regulasi tersebut.
Langkah yang dimaksud antara lain:
-
Mengkaji substansi PP TUNAS dan implikasinya di tingkat daerah;
-
Menyusun rencana koordinasi lintas OPD, termasuk dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
-
Mengidentifikasi kebutuhan literasi digital masyarakat, terutama orang tua dan pelajar.
“Kami menyadari bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda. Karena itu, Dinas Kominfo Sigi akan memprioritaskan pengembangan program literasi digital yang lebih terarah, terukur, dan berbasis kebutuhan lokal,” tutur Samsir.
Terkait tantangan implementasi kebijakan ini di daerah, Samsir menyoroti sejumlah kendala, seperti tingkat literasi digital orang tua yang belum merata, akses internet tanpa pengawasan keluarga, serta keterbatasan sumber daya pengawasan konten di daerah.
“Implementasi PP TUNAS membutuhkan pendekatan kolaboratif, bukan hanya tugas pemerintah semata,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mendampingi anak dalam aktivitas digital, memanfaatkan fitur pengawasan pada perangkat, dan membangun komunikasi terbuka dengan anak.
“Perlindungan anak di ruang digital dimulai dari keluarga. Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator, tetapi benteng utama tetap berada di rumah,” kata Samsir menegaskan.
(in/a6)
Baca Juga : Perlindungan Anak Jadi Prioritas, PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026





2 Comments