
INTERKINI.CO, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada 17 November 2025 serta laporan BMKG pada 13 November 2025 mengenai adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang berpotensi memicu cuaca ekstrem.
Dalam surat edaran yang diteken pada Selasa (18/11/2025) itu, Mendagri menekankan pentingnya langkah strategis untuk mencegah dan meminimalkan dampak bencana. Para kepala daerah diminta segera memetakan wilayah rawan bencana berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi, dan hasil rekayasa cuaca. Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta menyiagakan seluruh sumber daya, baik perangkat daerah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Selain peningkatan kesiapan internal, Mendagri menegaskan perlunya komunikasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan simulasi tanggap bencana. Upaya ini dinilai krusial untuk meningkatkan respons warga terhadap potensi ancaman cuaca ekstrem.
Kepala daerah juga diminta mengaktifkan posko bencana serta melaksanakan apel kesiapsiagaan yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan, dan unsur masyarakat lainnya. Seluruh kegiatan tersebut diminta untuk dipublikasikan melalui media elektronik dan cetak.
“Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana,” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, kepala daerah diwajibkan melakukan pemantauan kondisi terkini secara real time berdasarkan informasi BMKG, serta menyebarluaskan data resmi kebencanaan yang dikeluarkan instansi pemerintah. Mendagri juga meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan infrastruktur dan normalisasi sungai untuk mencegah banjir, rob, dan tanah longsor.
“Apabila terjadi bencana, segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak sesuai Standar Pelayanan Minimal,” tegas Mendagri.
Ia juga menyoroti pentingnya peran camat melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana. Gubernur diminta memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/wali kota, serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil). Sementara itu, bupati dan wali kota harus menyampaikan laporan pelaksanaan penanggulangan bencana melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Instruksi ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang puncak musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia.
(rls/in)




