Guru Madrasah Lamongan Desak Kesetaraan PPPK dan PIP, Minta Dukungan DPRD Fraksi PDI Perjuangan

INTERKINI.CO, LAMONGAN – Perjuangan kesetaraan bagi guru dan siswa madrasah swasta kembali mengemuka di Kabupaten Lamongan. Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Lamongan menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberi perlakuan yang adil dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Program Indonesia Pintar (PIP) bagi madrasah.
Ketua PGMM Jawa Timur, Tosari, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kesejahteraan dan keadilan pendidikan bagi ribuan guru madrasah swasta di daerah.
“Kami meminta dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan. Lusa (30/10/2025) kami akan ke Jakarta untuk audiensi dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam rangka kesejahteraan guru madrasah, khususnya soal PPPK,” ujar Tosari seusai FGD bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Selasa (28/10/2025).
Guru Madrasah Tertinggal dari PPPK Sekolah Negeri
Menurut Tosari, program PPPK saat ini masih belum berpihak kepada guru madrasah swasta. Ia menyebut banyak guru negeri yang baru mengabdi 2–5 tahun sudah bisa mengikuti seleksi PPPK, sementara ribuan guru madrasah swasta yang telah mengabdi hingga 30 tahun belum mendapatkan kesempatan serupa.
“Guru baru mengabdi 2-5 tahun di sekolah negeri bisa ikut PPPK. Sementara kami di madrasah swasta, pengabdian sudah 10 hingga 30 tahun, justru tidak dapat,” tegasnya.
Selain status kepegawaian, Tosari juga menyoroti ketimpangan dalam penyaluran beasiswa PIP. “Kalau di sekolah negeri hampir semua dapat. Tapi di madrasah, kuotanya sangat kecil—kadang cuma lima sampai sepuluh siswa dari seratus kuota,” keluhnya.
PGMM juga mendorong agar pemerintah daerah memberi perhatian kepada guru-guru yang belum mendapat inpassing sertifikasi, dengan menyediakan insentif lokal sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Fraksi PDI Perjuangan Siap Kawal Aspirasi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi guru madrasah. Menurutnya, persoalan ini sudah lama dirasakan namun belum mendapat solusi konkret dari pemerintah pusat.
“Madrasah swasta sangat dirugikan. Guru yang mengajar dari awal di sekolah mereka, setelah lulus PPPK, akhirnya harus pindah ke negeri dan meninggalkan sekolah asalnya,” ujarnya.
Erna menekankan bahwa pendidikan, kesehatan, dan sosial adalah tanggung jawab negara, bukan sekadar urusan kementerian tertentu. Karena itu, ia menilai revisi regulasi di Kemenpan RB menjadi kunci untuk menyetarakan peluang PPPK antara guru negeri dan madrasah.
“Harusnya kalau regulasi diubah, guru madrasah juga punya kesempatan yang sama,” tegasnya.
Dorongan Otonomi Daerah untuk Madrasah
Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, menambahkan bahwa madrasah sudah saatnya mendapat porsi dalam kebijakan otonomi daerah, terutama terkait pengelolaan beasiswa dan tenaga pendidik.
“Madrasah sudah saatnya ikut otonomi daerah, baik dalam hal beasiswa siswa seperti PIP dan KIP, maupun dalam pengaturan sertifikasi guru,” katanya.
Husen juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen berlaku sama bagi sekolah dan madrasah. Ia menilai kebijakan Kementerian Agama yang belum mengembalikan guru PPPK ke madrasah asal mereka justru menimbulkan kesenjangan baru.
“Maka sudah saatnya madrasah ikut otonomi daerah dalam pengelolaan pendidikan. Undang-undang juga sudah jelas, jenjang sekolah dan madrasah itu sejajar,” tegas Husen yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan.
Menuju Audiensi Nasional
PGMM Jawa Timur dijadwalkan akan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Kamis (30/10/2025). Dalam pertemuan itu, mereka akan membawa aspirasi ribuan guru madrasah se-Indonesia terkait kesetaraan status PPPK, kuota PIP, dan peningkatan kesejahteraan guru.
“Intinya bukan hanya soal status, tapi keadilan. Guru madrasah juga bagian dari perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Tosari.
(rls/in)




