BerandaDaerahLintas Sulteng

DPRD Sulteng Setujui Pembentukan Kabupaten Tompotika sebagai Daerah Otonomi Baru

INTERKINI.CO, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (25/9).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., hadir mewakili Gubernur Sulteng sekaligus menandatangani persetujuan bersama pimpinan DPRD. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah dari Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya, Sekda Novalina menyebut penetapan DOB Tompotika sebagai momentum bersejarah bagi masyarakat.

“Daerah otonomi baru ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas, dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan wilayah Sulawesi Tengah yang sangat luas, pemerataan pelayanan publik kerap menghadapi kendala. Kehadiran Kabupaten Tompotika diharapkan dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

“Pada prinsipnya, semua pihak telah menyatakan setuju atas pembentukan Kabupaten Tompotika. Ini merupakan jawaban atas aspirasi yang telah lama disuarakan masyarakat,” imbuhnya.

Adapun Kabupaten Tompotika akan terdiri dari tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, serta didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng, anggota DPRD Kabupaten Banggai, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Dengan disahkannya pembentukan DOB Tompotika di tingkat provinsi, dokumen usulan pemekaran akan segera diajukan ke pemerintah pusat untuk pembahasan lebih lanjut.

(in.rls)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.