
INTERKINI.CO, SIGI- Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah dan Bea Cukai Pantoloan Palu menggeledah rumah dua tersangka berinisial AK dan MF di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
penggeledahan dua ruamh tersangka tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat dua kilogram.
Penyidik Madya BNN Provinsi Sulteng Kombes Pol Baharudin mengatakan penggeledahan rumah tersangka merupakan tindak lanjut dari penangkapan satu pelaku yang diamankan saat mengambil paket ganja melalui ekspedisi J&T di Mantikulore, Kota Palu.
“Jadi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindakan penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi pengiriman melalui ekspedisi J&T,” kata Baharudin usai melakukan penggeledahan rumah pelaku di Dusun II, Desa Kotarindau, Senin (23/6/2025).
Baharudin menjelaskan bahwa pelaku berinisial AK ditangkap saat mengambil paket narkotika jenis ganja di Kota Palu.
“Pelaku AK ini ternyata hanya diperintahkan oleh pelaku lainnya mengambil kiriman paket narkotika jenis ganja dan setelah dilakukan pengembangan maka kami langsung menangkap tersangka MF di Desa Kotarindau,” jelasnya.
Baharudin menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti dari kedua pelaku sebanyak dua kilogram ganja.
“Saat ini kedua pelaku sudah diproses di BNN Sulteng,”tegasnya.
Ia menambahkan kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar, bukam pemakai
“kalau barang buktinya mencapai dua kilogram, tentunya bukan untuk dikesumsi pribadi, tapi ini adalah jaringan pengedar,”tandasnya.
Untuk diketahui, pelaku AK merupakan anak dari Ketua RT satu, Dusun dua Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Dari hasil penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti lainnya.*




