
INTERKINI.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) merupakan instrumen utama pemerintah dalam mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diberi kewenangan luas untuk menghadirkan inovasi dan pelayanan publik yang lebih spesifik serta tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Ribka dalam talkshow bertema Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua di Studio Nusantara TV (NTV), Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Esensinya adalah bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah agar dapat melaksanakan pelayanan publik yang berorientasi pada afirmasi untuk orang asli Papua,” ujar Ribka Haluk.
Menurut Ribka, Otsus bukan sekadar mekanisme transfer anggaran, melainkan mandat negara untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat adat terlindungi. Pemerintah pusat, kata dia, telah menghadirkan dasar hukum yang kuat guna memperkuat kebijakan afirmasi tersebut, termasuk pembentukan lembaga representatif kultural dan politik seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
“Pemerintah telah menghadirkan regulasi yang mendukung afirmasi, baik melalui lembaga daerah seperti MRP dan DPRP, maupun kebijakan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi,” jelasnya.
Ribka menambahkan, kebijakan afirmasi juga mendorong transformasi ekonomi berbasis kerakyatan, agar OAP tidak sekadar menjadi objek pembangunan, tetapi aktor utama dalam pengelolaan sumber daya daerahnya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, kebijakan ini telah berkembang secara kelembagaan dan wilayah, dari satu provinsi menjadi enam. Perubahan ini diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan publik di Tanah Papua.
“Pemerintah telah memberikan ruang luas bagi daerah untuk berinovasi dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua,” tandas mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah itu.
Sebagai informasi, pelaksanaan Otsus Papua kini memasuki babak baru pascaperubahan regulasi melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kewenangan khusus dapat diterjemahkan menjadi program konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua, Velix Vernando Wanggai, serta Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
(a6/in)




