https://interkini.co/interkini-peduli-gempa-sulteng/
BerandaNasional

Wamendagri Dorong Pengelolaan Stadion Daerah Berbasis UMKM

INTERKINI.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola di daerah secara profesional, aman, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penegasan itu disampaikan saat membuka Forum Diskusi Aktual bertajuk Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Wiyagus mengatakan sepak bola di Indonesia tidak lagi sekadar cabang olahraga, melainkan telah berkembang menjadi fenomena sosial dan ekonomi dengan basis penggemar yang sangat besar. Ia menyebut antusiasme masyarakat terhadap sepak bola mencapai hampir 69 persen dari total penduduk Indonesia, dengan jumlah suporter fanatik yang mencapai puluhan juta orang.

“Besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan sekadar olahraga, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki daya ungkit besar,” kata Wiyagus.

Dalam satu dekade terakhir, pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurut dia, banyak stadion tersebut belum dikelola secara optimal dan profesional. Sejumlah stadion bahkan hanya dimanfaatkan saat ada pertandingan tertentu.

Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan tata kelola di tingkat pemerintah daerah, mulai dari penetapan operator stadion, pembiayaan operasional dan pemeliharaan, hingga skema kerja sama dengan klub sepak bola maupun pihak ketiga. Selain itu, sebagian klub sepak bola di daerah masih menghadapi keterbatasan kapasitas manajerial dan finansial.

Wiyagus juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah yang masih berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban, terutama dalam mengelola mobilitas suporter dalam jumlah besar. Meski demikian, ia menilai kehadiran puluhan ribu penonton sesungguhnya membuka peluang ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di sekitar stadion.

“Peluang ekonomi yang muncul dari kehadiran puluhan ribu penonton seperti usaha kuliner, merchandise, transportasi lokal, hingga ekonomi kreatif, namun belum dikelola secara terintegrasi dalam kebijakan daerah,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Wiyagus mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran tentang optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola dan penyelenggaraan olahraga sepak bola di daerah. Surat edaran itu menegaskan stadion sebagai aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, klub sepak bola, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam pemberdayaan UMKM. Salah satu bentuknya melalui penyediaan ruang usaha paling sedikit 30 persen pada infrastruktur publik, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Wiyagus berharap forum diskusi ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif kebijakan di tingkat pusat, praktik pengelolaan di daerah, serta pelaku industri olahraga. Dari forum tersebut, ia berharap lahir rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan implementatif.

Forum ini turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Fahsul Falah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, perwakilan kementerian dan lembaga, perwakilan pemerintah daerah, pengurus klub sepak bola, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

(a6/rls)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.