Ribuan P3K di Kabupaten Sigi Terima SK Pengangkatan
INTERKINI.CO, SIGI – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sigi resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin (15/9/2025). Penyerahan SK dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Sigi.
Kepala BKD Kabupaten Sigi, Syafrudin menyebutkan, jumlah total penerima SK mencapai lebih dari 3.000 orang. Prosesi dibagi dalam dua sesi: sesi pertama pagi hari sebanyak 1.995 orang, dan sesi kedua siang hari sekitar pukul 13.00 sebanyak 1.199 orang.
Baca Juga : Mendagri Apresiasi Dukungan DPR untuk Program Kemendagri TA 2026
“Para P3K ini tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk tenaga kesehatan dan guru, yang nantinya bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh P3K wajib melaksanakan tugas sesuai unit kerja masing-masing. Setiap tahun, kinerja mereka akan dievaluasi melalui target kinerja. P3K yang berkinerja baik akan diperpanjang kontraknya, sementara yang menurun dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan.
Baca Juga : Isu Dugaan Oknum DPRD Sigi Atur Proyek, Arif Latadano Angkat Bicara
Terkait rangkap jabatan, khususnya P3K yang juga menjabat sebagai aparatur desa, pihak BKD menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri dan UU No. 5 yang telah diubah dalam UU No. 20.
“Tidak boleh ada rangkap jabatan. Jika tetap ingin menjadi aparatur desa, maka harus berhenti sebagai P3K. Begitu juga sebaliknya,” tegasnya.
Baca Juga : Editorial: Menjemput Bola, Menjemput Harapan untuk Sigi
Bagi yang belum mengundurkan diri dari jabatan desa, pemerintah akan memanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membuat pernyataan resmi bermaterai terkait pilihan jabatan.
Sementara itu, untuk penerimaan P3K tahun 2026, Pemkab Sigi masih menunggu keputusan Kementerian PAN-RB mengenai ketersediaan formasi. Terkait kemungkinan alih status P3K menjadi PNS, hingga kini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
(a6)




