Ribuan Hektare Lahan Ilegal di TN Lore Lindu Ditertibkan Satgas PKH

SIGI, INTERKINI.CO — Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menertibkan 9.236,54 hektare kawasan hutan ilegal yang berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), meliputi wilayah Kabupaten Sigi dan Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala BBTNLL, Titik Wurdiningsih, dalam keterangannya kepada media di Sigi, Jumat (27/6/2025), menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antara penegakan hukum dan edukasi publik dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi strategis tersebut.
“Kawasan ini adalah warisan alam yang harus dijaga bersama. Kehadiran Satgas PKH menjadi bentuk dukungan konkret dalam menjaga TNLL tetap lestari dan bebas dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Titik menjelaskan bahwa Satgas PKH terdiri dari tim lintas kementerian dan lembaga, seperti unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN, ESDM, Kementerian Keuangan, serta instansi teknis terkait lainnya. Penertiban ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan TNLL sebagai rumah keanekaragaman hayati dan penyangga ekosistem penting di Sulawesi Tengah.
Dari total lahan yang ditertibkan, 7.224,44 hektare berada di wilayah Kabupaten Sigi dan 2.012,10 hektare di Kabupaten Poso. Kawasan tersebut sebelumnya diketahui mengalami penguasaan ilegal dan aktivitas perambahan serta penambangan emas tanpa izin (PETI).
Sementara itu, perwakilan Satgas PKH, Kolonel Wahyu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan papan informasi di sejumlah titik strategis di TNLL sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat.
“Pemasangan papan informasi ini adalah bentuk pengingat dan penegasan bahwa kawasan ini adalah hutan konservasi yang dilindungi undang-undang,” jelas Wahyu.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melarang segala bentuk aktivitas di dalam kawasan konservasi, kecuali untuk kepentingan konservasi itu sendiri.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum sah untuk menghentikan kegiatannya. Kawasan tersebut tidak boleh digunakan selain sebagai hutan konservasi,” tegas Wahyu.
Dua papan informasi telah dipasang secara langsung di Gunung Potong, Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dan di Lembah Napu, Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Sisanya, sebanyak tujuh titik lainnya akan dilanjutkan oleh tim teknis daerah.
Pemasangan papan informasi ini turut melibatkan Forkopimda, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat, sebagai upaya memperkuat dukungan dan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu.*




